Proposal BOMM SMA
Nomor : 26/SMA Alkh/TU/IV/10
Lampiran : 1 ( satu ) berkas
Perihal : Permohonan Bantuan Operasional
Manajemen Mutu (BOMM).
Kepada Yth :
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Tengah
c.q Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA
Jawa Tengah
Menunjuk surat pemberitahuan Nomor : 005/02994 tanggal : 11 Maret 2010 Perihal Sosialisasi dan Koordinasi Program Dekonsentrasi SMA 2010 dan DIPA Nomor : 0790.0/023-03.3/XIII/2010, tanggal 31 Desember 2009, kami mengajukan permohonan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 7.830.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan pula :
1. Proposal permohonan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM).
2. Data Pendukung lainnya
Atas perhatian dan pertimbangannya, kami mengucapkan terima kasih .
Kebumen, 29 Maret 2010
Kepala SMA.............................
Kab.Kebumen
.............................
NIK. 04.0707.001
LEMBAR PENGESAHAN
1. Nama Sekolah
:
SMA.............................
2. Alamat Sekolah
:
Komplek Doktren Al Kahfi Kec. Kebumen
3. Kab / Kota
:
Kebumen
4. Nama kepala sekolah
:
.............................
5. NIK Kepala Sekolah
:
04.0707.001
6. Jumlah siswa
:
87
7. Jumlah rombel
:
3
8. Jenis Bantuan
:
Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM)
9. Jumlah Biaya
:
Rp 7.830.000
10. Sumber Biaya :
:
Dana Dekonsentrasi (APBN) Tahun 2010
Proposal permohonan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) ini disetujui oleh :
Kab. Kebumena, 29 Maret 2010
Ketua Komite
SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
Kepala SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
Mengetahui / Menyetujui :
a.n Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga
Kabupaten Kebumen
Kepala Bidang SLTP, SMU dan SMK
Drs. H.M. PRIYONO, M.M.Pd
NIP. 19610810 198302 1 004
BAB III
PROGRAM KERJA SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
a. Nama Sekolah : SMA............................. Kebumen
Status Swasta
b. Alamat Sekolah : Komplek Doktren Al Kahfi Somalangu
Provinsi : Jawa Tengah
Kab. / Kota : Kebumen
Kecamatan : Kebumen
Desa :................................
Jalan : ...............................
Kode Pos : .............................
Telpon / Fax : .................................
E-mail / website : .................................
c. Nomor Rekening : 0190696824
Nama Bank : BNI
Kantor : Cabang Kebumen
Alamat Bank : …………………………………………………………………
Telepon Bank : …………………………………………………………………
Nama Pemegang Rekening
1) ............................. : Jabatan Kepala Sekolah
2) ……………………. : Jabatan Bendahara Sekolah
1. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah
a. Visi
Mewujudkan peserta didik yang Islami Cerdas, Kreatif dan memiliki kepekaan social yang tinggi
b. Misi
1. Menyelenggarakan KBM secara baik untuk mengoptimalkan prestasi akademik yang dimiliki siswa
2. Menerapkan manajemen mutu dalam pengelolaan sekolah dan mengutamakan kerjasama (team work) dalam menjalankan tugas
3. Memberikan bekal dasar ketrampilan sebagai bekal life skill
4. Menerapkan kedisiplinan dalam rangka menyiapkan generasi yang kompetitif
5. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut.
6. Mengembangkan dan membudayakan sikap peduli terhadap permasalahan social dan masyarakat sekitar
7. Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan harmonis
c. Tujuan Sekolah
1. Menyelenggarakan kegiatan PBM secara efektif dan efisien
2. Menyelenggarakan kegiatan PBM yang mampu mewujudkan peserta didik yang islami, cerdas, kreatif dan memiliki kepekaan social yang tinggi
2. Identifikasi Tantangan Nyata yang Dihadapi Sekolah
a. Minimnya perolehan siswa dalam penerimaan peserta didik baru
b. Minimnya pembiayaan dalam penyelenggaraan kegiatan evaluasi
c. Minimnya sarana dan prasarana sekolah
d. Minimnya pembinaan kesiswaan yang bersifat pengembangan keroganisasian
3. Sasaran / Tujuan Situasional Sekolah
a. Maksimalnya perolehan siswa dalam penerimaan peserta didik baru
b. tercukupinya pembiayaan dalam penyelengaaraan kegiatan evaluasi
c. bertambahnya sarana dan prasarana sekolah
d. Maksimalnya program pembinaan keorganisasian siswa
4. Analisis SWOT ( Analisis Tingkat Kesiapan Fungsi )
FUNGSI DAN FAKTORNYA
KRITERIA KESIAPAN
KONDISI NYATA
TINGKAT KESIAPAN
SIAP
TIDAK
A.
Fungsi Proses Belajar Mengajar
1.Faktor Internal
a.Motifasi belajar siswa
A tinggi.
a.sedang
Siap
2.Faktor eksternal
a. dorongan wali murid
a.tinggi
a.sedang
Tidak
B.
Fungsi Pendukung Ketenagaan
1. Faktor Internal
a. Tingkat pend guru
a.S1
a. 80 %
Siap
2. Faktor eksternal
a. kesejahteraan guru
a. cukup
a.cukup
Siap
C.
Fungsi Pendukung sarana / prasarana
1. Faktor Internal
a.staf pengelola
a.cukup
a.cukup
Siap
2. Faktor eksternal
a.jumlah sarpras
a.cukup
a.kurang
Tidak
D.
Fungsi Pendukung Pembinaan / Pelatihan
1. Faktor Internal
a. sdm Pembina
a. cukup
a. cukup
Siap
2. Faktor eksternal
a.media pembinaan
a.cukup
a. cukup
tidak
6. Alternatif Langkah – langkah Pemecahan Persoalan
a. Bervariasi dalam metode pencarian / promosi peserta didik baru
b. penggunaan dana BOMM untuk pembiayaan kegiatan evaluasi
c. Penambahan media/sarana pembelajaran
d. penambahan alokasi jam ekstrakurikuler untuk pembinaan keorganisasian
7. Rencana dan Program Peningkatan Mutu
Program Kerja 1 : Penerimaan Peserta Didik Baru
Rincian Program
1). Pembuatan spanduk
2). Pembuatan Brosur
3). Administrasi PPDB
Program Kerja 2 : Ulangan Harian / Evaluasi Belajar
Rincian Program
1) Penggandaan soal
2) ATK
Program Kerja 3 : Remedial dan Enrichment
Rincian Program
1). Penggandaan Soal
2). ATK
Program Kerja 4 : Bahan dan Peralatan Pendukung Proses Belajar Mengajar
Rincian Program
1). Peralatan Olahraga
2). Peralatan dan Bahan Kesenia
3). Media Pemebelajaran
Program Kerja 5 : Keperluan Kantor
Rincian Program
1). Rekening telepon
2). Langganan Internet
catatan :
Program-program dan rincian program yang tercantum pada format lampiran ini harus sama dengan yang tertulis di format RAPBS pada kolom uraian program kerja.
Kebumen, 29 Maret 2010
Ketua Komite Sekolah Kepala SMA.............................
............................. .............................
NIK. 04.0707.001
8. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS)
(lihat format terlampir)
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : .............................
NIK : 04.0707.001
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Ds Sarwogadung Rt I/IV Kec. Mirit Kab. Kebumen
2. Nama : ...............................
Jabatan : Ketua Komite Sekolah.
Alamat : Gg Merapi Ds. Bumirejo Kec. Kebumen
Dalam hal ini bertindak atas nama :
Sekolah : SMA.............................
Alamat : Ds Sumberadi Kec. Kebumen
Kab./Kota : Kebumen
Dengan ini menyatakan setuju untuk menerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp. 7.830.000,- ( Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), yang akan dipergunakan dalam pembiayaan kebutuhan operasional sekolah dan sanggup untuk :
a. Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan blockgrant.
b. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan melaksanakan kegiatan tepat waktu ( antara bulan Juli 2010 s/d Juni 2011).
c. Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
d. Mengirimkan laporan pertanggungjawaban kegiatan tepat waktu.
e. Bertanggungjawab penuh atas isi proposal dan pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.
Demikian surat pernyataan kesanggupan ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab .
Ketua komite sekolah
SMA.............................
Kab. Kebumen
.............................
Kebumen, 29 Maret 2010
Kepala Sekolah
SMA.............................
Kab. Kebumen
.............................
NIK.04.0707.001
Mengetahui :
Ketua Yayasan ................................
...........................................
SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : .............................
NIK : 04.0707.001
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Ds Sarwogadung Rt 01/04 Kec Mirit kab. Kebumen
2. Nama : .............................
Jabatan : Ketua Komite Sekolah.
Alamat : Gg Merapi Kebumen
Dalam hal ini bertindak atas nama :
Sekolah : SMA.............................
Alamat : Ds Sumberadi Kec. Kebumen
Kab./Kota : Kebumen
Dengan ini menyatakan sanggup untuk tetap melaksanakan Program Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan tidak akan beralih fungsi ke Program Lain (SMK) serta menjamin untuk tetap mengoperasionalkan sekolah selama menerima dana BOMM SMA.
Demikian surat pernyataan kesanggupan ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab .
Ketua komite sekolah
SMA.............................
Kab. Kebumen
.............................
Kebumen, 29 Maret 2010
Kepala Sekolah
SMA.............................
Kab. Kebumen
.............................
NIK. 04.0707.001
Mengetahui :
Ketua Yayasan
.............................
Text Box: LAMPIRAN ke 7 PROPOSALDAFTAR NAMA DAN JUMLAH SISWA
( Semester II tahun pelajaran 2009 / 2010)
SEKOLAH : SMA.............................
ALAMAT : Komplek Doktren Al Kahfi Ds Sumberadi Kec. Kebumen
KAB/KOTA : Kebumen
NO
N A M A
NISN/NIS
JENIS KELAMIN
KELAS
L
P
X
XI
XII
1
2
3
4
5
6
7
8
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
JUMLAH
JUMLAH ROMBEL
*) diisi sesuai dengan nama dan jumlah siswa seluruhnya.
Kebumen, 29 Maret 2010
Kepala SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK. 04.0707.001
KEPUTUSAN KEPALA SMA.............................
Nomor : 28/SMA Alkhf/SK/III/10
Tentang :
PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PROGRAM
BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU ( BOMM ) SMA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
KEPALA SMA.............................
MENIMBANG
:
1.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA dalam tugas operasional perlu dibentuk panitia pelaksana program dengan Surat Keputusan.
2
Bahwa yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, mengingat pengalamannya dipandang mampu untuk ditunjuk sebagai panitia pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.
MENGINGAT
:
1
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2
Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.
3
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
4
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa instansi pemerintah dan semua perubahannya.
5
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
6
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA No. .................. tanggal .................
8
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ……..…………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
9
DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Menunjuk dan mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai panitia pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.
KEDUA
Tugas dan kewajiban diktum pertama adalah :
1.
Bertanggungjawab atas kelancaran dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.
2
Bertanggung jawab atas realisasi hasil pelaksanaan program bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.
3.
Bertanggungjawab membuat laporan pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.
KETIGA
:
Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana Komite Sekolah /Yayasan.
KEEMPAT
:
Apabila dikemudian hari ternyata terpadat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya.
KELIMA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterapkan.
Ditetapkan di : Kebumen
Pada tanggal : 29 Maret 2010
Kepala SMA Islam Al kahfi
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
Tembusan Yth :
1. Bupati Kebumen
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen
4. Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen
5. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
6. Penanggungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah
7. Ketua Komite SMA.............................
8. Yang bersangkutan sebagai panitia pelaksana.
Lampiran : Keputusan Kepala SMA.............................
Nomor : 28/SMA Alkhf/SK/III/10
Tanggal : 29 Maret 2010
Tentang : Susunan panitia pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu ( BOMM ) SMA.............................
No
NAMA
JABATAN DALAM PENGURUSAN
JABATAN DALAM KEGIATAN
URAIAN TUGAS
1
2
3
4
5
1
M. Rasyid Hamdani, S.Pd
Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum SMA.............................
Ketua Panitia Pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA
1
Bertanggung jawab atas tercapainya seluruh sasaran kegiatan pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA
2
Memimpin seluruh staf melaksanakan kegiatan seperti yang tercantum pada juknis dan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)
Dibantu oleh Bendaharawan, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
3
Mengadakan pemeriksaan kas secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
4
Mengelola kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA sehari-hari.
5
Mengadakan konsultasi dan minta pengarahan kepada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah.
6
Menyampaikan informasi mengenai hambatan pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA yang dihadapi kepada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah guna mendapat petunjuk penyelesaian pemecahan.
2
Zaenatun Kamaliyah
Bendahara rutin SMA.............................
Bendaharawan kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM)
1
Melaksanakan kegiatan pengambilan dan penerimaan uang dari Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.
2
Menyelenggarakan tata usaha keuangan, yang meliputi :
a.
Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran uang dalam buku kas umum dan kas pembantu.
b.
Mengarsipkan surat/dokumen yang menyangkut keuangan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.
c.
Membuat laporan yang menyangkut keuangan, program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA
d.
Bersama-sama dengan staf sekretariat mengurus dan mengelola hasil pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.
3
M. Sobirin
Kepala Tata Usaha SMA.............................
Sekretaris kegiatan
1
Membantu menyusun konsep pelaporan program Bantuan Operasinal Manajemen Mutu (BOMM) SMA
2
Membantu Ketua panitia Pelaksana program dalam mengelola administrasi program kegiatan dalam menyelenggarakan surat menyurat.
3
Mengatur penyaluran dan
pengendalian surat dan dokumen program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA
4
Membantu Ketua panitia Pelaksana program dalam menyusun jadwal penyiapan laporan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
4
Akhmad Nurhakim, S.Pd
Guru
Penanggungjawab kegiatan PPDB
1
2
3
Menyusun program PPBD
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan PPDB.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan PPDB.
5
Agus Syarifudin, S.Pd.I
Guru
Penanggungjawab kegiatan Pelaksanaan proses belajar mengajar
1
2
3
Menyusun program pelaksanaan proses pembelajaran
Bertanggungjawab atas kegiatan pelaksanaan proses pembelajaran
Membuat laporan kegiatan pelaksanaan proses pembelajaran.
6
Eka Setiawan, S.Pd
Guru
Penanggungjawab kegiatan evaluasi belajar
1
2
3
Menyusun program evaluasi belajar
Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan evaluasi belajar
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi belajar.
7
Pujiono
Staf Tata Usaha
Penanggungjawab kegiatan operasional sekolah.
1
2
3
Menyusun kegiatan operasional sekolah
Bertanggungjawab atas pelaksanaan operasional sekolah.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan opersional sekolah.
Kepala SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK. 04.0707.001
KEPUTUSAN KEPALA SMA.............................
NOMOR : 29/SMA Alkhf/SK/III/10
Tentang :
PENETAPAN PANITIA PENGADAAN BARANG
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SMA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
MENIMBANG
:
1.
Bahwa dalam rangka kelancaran program Bantuan Operasional Manejemen Mutu (BOMM) SMA Islam Al Kahfi terdapat pekerjaan pengadaan barang pendukung penyelenggaran kegiatan belajar mengajar sehingga perlu dibentuk panitia pengadaan dengan keputusan.
2
Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugasnya sebagai panitia pengadaan barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA Islam Al Kahfi
MENGINGAT
:
1
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2
Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
3
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Negara.
4
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanan penggadaan barang / jaksa instansi pemerintah dan semua perubahannya.
5
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
6
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA No. .................. tanggal .................
8
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ………………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
9
DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA
:
Menunjuk dan mengangkat pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai panitia pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu pada SMA Islam Al Kahfi
KEDUA
Tugas dan kewajiban panitia sesuai diktum pertama adalah :
1.
Membuat Harga perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang pada program bantuan operasional manajemen mutu pada SMA Islam Al Kahfi
2
Membuat Spesifikasi teknis setiap pengadaan barang pada program bantuan operasional manajemen mutu pada SMA Islam Al Kahfi harus sesuai dengan proposal yang diajukan dan melakukan survey harga minimal 3 toko sebagai acuan untuk menentukan harga barang yang dijual.
3
Melaksanakan pembelian/ pengadaan barang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya).
4
Membuat seluruh administrasi proses pembelian /pengadaan barang sesuai peraturan yang berlaku (Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya).
5
Membuat Berita Acara pernyataan Prestasi Kepada Kepala Sekolah.
6
Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
:
Dalam rangka menjalankan tugasnya, panitia bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT
:
Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana dari komite sekolah /Yayasan.
KELIMA
:
Apabila dikemukakan hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya .
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Kebumen
Pada tanggal : 29 Maret 2010
Kepala SMA Islam Al Kahfi
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
Tembusan Yth :
1. Bupati Kebumen
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah
3. Kepala Dinas pendidikan kabupaten Kebumen
4. Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen
5. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
6. Penangungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah
7. Ketua Komite SMA Islam Al Kahfi
8. Yang bersangkutan sebagai panitia
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA Islam Al Kahfi
Nomor : 29/SMA Alkhf/SK/III/10
Tanggal : 29 Maret 2010
Tentang : Susunan Panitia Pemeriksa / Penerima pekerjaan pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA Islam Al Kahfi
No
Nama
Jabatan Dalam Kedinasan
Jabtan Dalam Panitia
1
Siti Muntopingah, S.pd
Guru
Ketua
2
Adi Yuwono
Staf Tata Usaha
Sekretaris
3
Darto, A.Md
Staf Tata Usaha.
Anggota
Kepala SMA Islam Al Kahfi
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
KEPUTUSAN KEPALA SMA.............................
NOMOR : 30/SMA Alkhf/SK/III/10
Tentang :
PENETAPAN PANITIA PEMERIKSA/PENERIMA PENGADAAN BARANG
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SMA
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
MENIMBANG
:
1.
Bahwa dalam rangka kelancaran program bantuan operasional manejemen mutu (BOMM) SMA Islam Al Kahfi terdapat perkerjaan pengadaan barang pendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sehingga perlu dibentuk panitia pemeriksa/penerima dengan keputusan.
2
Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugasnya sebagai panitia pemeriksa/penerima pengadaan barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA Islam Al Kahfi
MENGINGAT
:
1
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pandidikan Nasional.
2
Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
3
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Negara.
4
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanan penggadaan barang / jasa instansi pemerintah dan semua perubahannya.
5
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
6
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA No. .................... tanggal .............................
8
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ………………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
9
DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Tengah tahun anggaran 2010.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
PERTAMA
:
Menunjuk dan mengangkat pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai panitia pemeriksa / penerima penggadaan barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu
KEDUA
Tugas dan kewajiban panitia sesuai diktum pertama adalah :
1.
Melakukan pemeriksaan dan penilitian barang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu terhadap kesesuaian dengan spesifikasi teknis barang maupun jumlah barang.
2.
Menerima barang yang telah sesuai dengan Spesifikasi teknis maupun jumlah barang
3.
Membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang.
KETIGA
:
Dalam rangka menjalankan tugasnya, panitia bertanggung jawab kepada kepala sekolah.
KEEMPAT
:
Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada dana dari Yayasan / komite Sekolah.
KELIMA
:
Apabila dikemukakan hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya.
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Kebumen
Pada tanggal : 29 Maret 2010
Kepala SMA Islam Al Kahfi Somalangu
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
Tembusan Yth :
1. Bupati Kebumen
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah
3. Kepala Dinas pendidikan kabupaten / Kota
4. Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen
5. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
6. Penanggungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah
7. Ketua Komite SMA.............................
8. Yang bersangkutan sebagai panitia
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA.............................
Nomor : 30/SMA Alkhf/SK/III/10
Tanggal : 29 Maret 2010
Tentang : Susunan Panitia Pemeriksa/Penerima pekerjaan pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA.............................
A.
No
Nama
Jabatan Dalam Kedinasan
Jabtan Dalam Panitia
1
Fathurrijal Alatas, S.Pd
Guru
Ketua
2
Nano Hertanto, S.Pd
Guru
Sekretaris
3
Adi Yuwono
Staf Tata Usaha
Anggota
Kepala SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH ISLAM AL KAHFI SOMALANGU
NOMOR : 31/SMA Alkhf/SK/III/10
Tentang :
PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA BARANG
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SMA
TAHUN ANGGARAN 2010
MENIMBANG
:
1.
Bahwa dalam rangka kelancaran program bantuan operasional manejemen mutu (BOMM) SMA............................. terdapat pekerjaan pengadaan barang pendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sehingga perlu dibentuk petugas pengelola barang dengan keputusan.
2
Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugasnya sebagai petugas pengelola barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA.............................
MENGINGAT
:
1
Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2
Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.
3
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Negara.
4
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanan penggadaan barang / jasa instansi pemerintah dan semua perubahannya.
5
Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
6
Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
7
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu ( BOMM ) SMA No. .................. tanggal .................
8
Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ………………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.
9
DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2009 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ( 03 ) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN
:
PERTAMA
:
Menunjuk dan mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai petugas pengelola barang program Bantuan Operasional dan Manajemen Mutu pada SMA.............................
KEDUA
Tugas dan kewajiban petugas pengelola barang sesuai diktum pertama adalah :
1.
Membukukan barang-barang yang telah diserahkan kedalam daftar inventarisasi barang sesuai volume dan jenisnya serta menyimpannya dalam gudang.
2
Mencatat masuk dan keluarnya barang-barang dan bertanggungjawab atas keamananya.
KETIGA
Dalam rangka menjalankan tugasnya, petugas pengelola barang bertanggungjawab lepada Kepala Sekolah
KEEMPAT
:
Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana Komite Sekolah /Yayasan
KELIMA
:
Apabila dikemudian hari ternyata terpadat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya .
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Kebumen
Pada tanggal : 29 Maret 2010
Kepala SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK 04.0707.001
Tembusan Yth :
1 Bupati Kebumen
2 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
3 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen
4 Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen
5 Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
6 Penanggungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah
7 Ketua Komite SMA.............................
8 Yang bersangkutan sebagai petugas pengelola barang.
Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA.............................
Nomor : 31/SMA Alkhf/SK/III/10
Tanggal : 29 Maret 2010
Tentang : Susunan Petugas pengelola barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA.............................
No
Nama
Jabatan Dalam Kedinasan
Jabtan Dalam Panitia
1
Lukcy Setyowati, S.Pd
Guru
Ketua
2
Pujiono
Staf Tata Usaha
Sekretaris
3
Adi Yuwono
Staf Tata Usaha
Anggota
Kepala SMA.............................
Kabupaten Kebumen
.............................
NIK. 04.0707.001
PROPOSAL
BANTUAN OPERASIONAL MANEJEMEN MUTU ( BOMM)
KEGIATAN PERLUASAN DAN PENINGKATAN MUTU SMA
DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEBUMEN
SEKOLAH MENENGAH ATAS ISLAM AL KAHFI SOMALANGU
ALAMAT KOMPLEK DOKTREN AL KAHFI DS SUMBERADI KEC. KEBUMEN
TELPON (0287) 3871026
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda