Minggu, 19 September 2010

Proposal BOMM SMA

Nomor : 26/SMA Alkh/TU/IV/10

Lampiran : 1 ( satu ) berkas

Perihal : Permohonan Bantuan Operasional

Manajemen Mutu (BOMM).





Kepada Yth :

Kepala Dinas Pendidikan

Provinsi Jawa Tengah

c.q Pejabat Pembuat Komitmen

Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA

Jawa Tengah





Menunjuk surat pemberitahuan Nomor : 005/02994 tanggal : 11 Maret 2010 Perihal Sosialisasi dan Koordinasi Program Dekonsentrasi SMA 2010 dan DIPA Nomor : 0790.0/023-03.3/XIII/2010, tanggal 31 Desember 2009, kami mengajukan permohonan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp 7.830.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian sebagaimana terlampir.



Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan pula :

1. Proposal permohonan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM).
2. Data Pendukung lainnya



Atas perhatian dan pertimbangannya, kami mengucapkan terima kasih .





Kebumen, 29 Maret 2010

Kepala SMA.............................

Kab.Kebumen









.............................

NIK. 04.0707.001

























LEMBAR PENGESAHAN



1. Nama Sekolah


:


SMA.............................

2. Alamat Sekolah


:


Komplek Doktren Al Kahfi Kec. Kebumen

3. Kab / Kota


:


Kebumen

4. Nama kepala sekolah


:


.............................

5. NIK Kepala Sekolah


:


04.0707.001

6. Jumlah siswa


:


87

7. Jumlah rombel


:


3

8. Jenis Bantuan


:


Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM)

9. Jumlah Biaya


:


Rp 7.830.000

10. Sumber Biaya :


:


Dana Dekonsentrasi (APBN) Tahun 2010



Proposal permohonan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) ini disetujui oleh :



Kab. Kebumena, 29 Maret 2010

Ketua Komite

SMA.............................

Kabupaten Kebumen







.............................


Kepala SMA.............................

Kabupaten Kebumen









.............................

NIK 04.0707.001





Mengetahui / Menyetujui :

a.n Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga

Kabupaten Kebumen

Kepala Bidang SLTP, SMU dan SMK







Drs. H.M. PRIYONO, M.M.Pd

NIP. 19610810 198302 1 004











BAB III



PROGRAM KERJA SEKOLAH

TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011





a. Nama Sekolah : SMA............................. Kebumen

Status Swasta



b. Alamat Sekolah : Komplek Doktren Al Kahfi Somalangu

Provinsi : Jawa Tengah

Kab. / Kota : Kebumen

Kecamatan : Kebumen

Desa :................................

Jalan : ...............................

Kode Pos : .............................

Telpon / Fax : .................................

E-mail / website : .................................

c. Nomor Rekening : 0190696824

Nama Bank : BNI

Kantor : Cabang Kebumen



Alamat Bank : …………………………………………………………………

Telepon Bank : …………………………………………………………………

Nama Pemegang Rekening

1) ............................. : Jabatan Kepala Sekolah

2) ……………………. : Jabatan Bendahara Sekolah



1. Visi, Misi dan Tujuan Sekolah



a. Visi

Mewujudkan peserta didik yang Islami Cerdas, Kreatif dan memiliki kepekaan social yang tinggi

b. Misi

1. Menyelenggarakan KBM secara baik untuk mengoptimalkan prestasi akademik yang dimiliki siswa

2. Menerapkan manajemen mutu dalam pengelolaan sekolah dan mengutamakan kerjasama (team work) dalam menjalankan tugas

3. Memberikan bekal dasar ketrampilan sebagai bekal life skill

4. Menerapkan kedisiplinan dalam rangka menyiapkan generasi yang kompetitif

5. Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut.

6. Mengembangkan dan membudayakan sikap peduli terhadap permasalahan social dan masyarakat sekitar

7. Menciptakan suasana kerja yang nyaman dan harmonis

c. Tujuan Sekolah

1. Menyelenggarakan kegiatan PBM secara efektif dan efisien

2. Menyelenggarakan kegiatan PBM yang mampu mewujudkan peserta didik yang islami, cerdas, kreatif dan memiliki kepekaan social yang tinggi



2. Identifikasi Tantangan Nyata yang Dihadapi Sekolah

a. Minimnya perolehan siswa dalam penerimaan peserta didik baru

b. Minimnya pembiayaan dalam penyelenggaraan kegiatan evaluasi

c. Minimnya sarana dan prasarana sekolah

d. Minimnya pembinaan kesiswaan yang bersifat pengembangan keroganisasian

3. Sasaran / Tujuan Situasional Sekolah

a. Maksimalnya perolehan siswa dalam penerimaan peserta didik baru

b. tercukupinya pembiayaan dalam penyelengaaraan kegiatan evaluasi

c. bertambahnya sarana dan prasarana sekolah

d. Maksimalnya program pembinaan keorganisasian siswa



4. Analisis SWOT ( Analisis Tingkat Kesiapan Fungsi )



FUNGSI DAN FAKTORNYA


KRITERIA KESIAPAN


KONDISI NYATA


TINGKAT KESIAPAN

SIAP


TIDAK

A.


Fungsi Proses Belajar Mengajar
















1.Faktor Internal

a.Motifasi belajar siswa




A tinggi.




a.sedang




Siap








2.Faktor eksternal

a. dorongan wali murid




a.tinggi




a.sedang









Tidak

B.


Fungsi Pendukung Ketenagaan
















1. Faktor Internal

a. Tingkat pend guru




a.S1




a. 80 %




Siap







2. Faktor eksternal

a. kesejahteraan guru




a. cukup




a.cukup




Siap




C.


Fungsi Pendukung sarana / prasarana
















1. Faktor Internal

a.staf pengelola




a.cukup




a.cukup




Siap









2. Faktor eksternal

a.jumlah sarpras




a.cukup




a.kurang









Tidak

D.


Fungsi Pendukung Pembinaan / Pelatihan
















1. Faktor Internal

a. sdm Pembina




a. cukup




a. cukup




Siap







2. Faktor eksternal

a.media pembinaan




a.cukup




a. cukup







tidak













6. Alternatif Langkah – langkah Pemecahan Persoalan

a. Bervariasi dalam metode pencarian / promosi peserta didik baru

b. penggunaan dana BOMM untuk pembiayaan kegiatan evaluasi

c. Penambahan media/sarana pembelajaran

d. penambahan alokasi jam ekstrakurikuler untuk pembinaan keorganisasian



7. Rencana dan Program Peningkatan Mutu



Program Kerja 1 : Penerimaan Peserta Didik Baru

Rincian Program

1). Pembuatan spanduk

2). Pembuatan Brosur

3). Administrasi PPDB



Program Kerja 2 : Ulangan Harian / Evaluasi Belajar

Rincian Program

1) Penggandaan soal

2) ATK



Program Kerja 3 : Remedial dan Enrichment

Rincian Program

1). Penggandaan Soal

2). ATK



Program Kerja 4 : Bahan dan Peralatan Pendukung Proses Belajar Mengajar

Rincian Program

1). Peralatan Olahraga

2). Peralatan dan Bahan Kesenia

3). Media Pemebelajaran



Program Kerja 5 : Keperluan Kantor

Rincian Program

1). Rekening telepon

2). Langganan Internet





catatan :

Program-program dan rincian program yang tercantum pada format lampiran ini harus sama dengan yang tertulis di format RAPBS pada kolom uraian program kerja.





Kebumen, 29 Maret 2010



Ketua Komite Sekolah Kepala SMA.............................











............................. .............................

NIK. 04.0707.001







8. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS)

(lihat format terlampir)























































































SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN



Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : .............................

NIK : 04.0707.001

Jabatan : Kepala Sekolah

Alamat : Ds Sarwogadung Rt I/IV Kec. Mirit Kab. Kebumen



2. Nama : ...............................

Jabatan : Ketua Komite Sekolah.

Alamat : Gg Merapi Ds. Bumirejo Kec. Kebumen



Dalam hal ini bertindak atas nama :

Sekolah : SMA.............................

Alamat : Ds Sumberadi Kec. Kebumen

Kab./Kota : Kebumen



Dengan ini menyatakan setuju untuk menerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) sebesar Rp. 7.830.000,- ( Tujuh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ), yang akan dipergunakan dalam pembiayaan kebutuhan operasional sekolah dan sanggup untuk :

a. Melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan blockgrant.

b. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan melaksanakan kegiatan tepat waktu ( antara bulan Juli 2010 s/d Juni 2011).

c. Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

d. Mengirimkan laporan pertanggungjawaban kegiatan tepat waktu.

e. Bertanggungjawab penuh atas isi proposal dan pelaksanaan kegiatan tersebut diatas.



Demikian surat pernyataan kesanggupan ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab .







Ketua komite sekolah

SMA.............................

Kab. Kebumen









.............................




Kebumen, 29 Maret 2010



Kepala Sekolah

SMA.............................

Kab. Kebumen









.............................

NIK.04.0707.001



Mengetahui :

Ketua Yayasan ................................









...........................................





SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN



Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : .............................

NIK : 04.0707.001

Jabatan : Kepala Sekolah

Alamat : Ds Sarwogadung Rt 01/04 Kec Mirit kab. Kebumen



2. Nama : .............................

Jabatan : Ketua Komite Sekolah.

Alamat : Gg Merapi Kebumen



Dalam hal ini bertindak atas nama :

Sekolah : SMA.............................

Alamat : Ds Sumberadi Kec. Kebumen

Kab./Kota : Kebumen





Dengan ini menyatakan sanggup untuk tetap melaksanakan Program Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan tidak akan beralih fungsi ke Program Lain (SMK) serta menjamin untuk tetap mengoperasionalkan sekolah selama menerima dana BOMM SMA.





Demikian surat pernyataan kesanggupan ini dibuat dengan kesadaran dan penuh tanggung jawab .









Ketua komite sekolah

SMA.............................

Kab. Kebumen









.............................




Kebumen, 29 Maret 2010



Kepala Sekolah

SMA.............................

Kab. Kebumen









.............................

NIK. 04.0707.001



Mengetahui :

Ketua Yayasan









.............................





















Text Box: LAMPIRAN ke 7 PROPOSALDAFTAR NAMA DAN JUMLAH SISWA

( Semester II tahun pelajaran 2009 / 2010)



SEKOLAH : SMA.............................

ALAMAT : Komplek Doktren Al Kahfi Ds Sumberadi Kec. Kebumen

KAB/KOTA : Kebumen



NO




N A M A




NISN/NIS


JENIS KELAMIN


KELAS

L


P


X


XI


XII

1


2


3


4


5


6


7


8

1






















2






















3






















4






















5






















6






















7






















8






















9






















10






















11






















12






















13






















14






















15






















16






















17






















18






















19






















20






















21






















22






















23






















24






















25






















26






















27






















28






















29






















30






















31






















32






















33






















34






















35






















36






















37






















38






















39






















40






















41






















42






















43






















44






















45






















46






















47






















48






















49






















50






















51






















52






















53






















54






















55






















56






















57






















58






















59






















60






















61






















62






















63






















64






















65






















66






















67






















68






















69






















70






















71






















72






















73






















74






















75






















76






















77






















78






















79






















80






















81






















82






















83






















84

























JUMLAH






















JUMLAH ROMBEL



















*) diisi sesuai dengan nama dan jumlah siswa seluruhnya.



Kebumen, 29 Maret 2010

Kepala SMA.............................

Kabupaten Kebumen







.............................

NIK. 04.0707.001





KEPUTUSAN KEPALA SMA.............................

Nomor : 28/SMA Alkhf/SK/III/10



Tentang :



PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PROGRAM

BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU ( BOMM ) SMA

TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011



KEPALA SMA.............................



MENIMBANG


:


1.


Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA dalam tugas operasional perlu dibentuk panitia pelaksana program dengan Surat Keputusan.







2


Bahwa yang namanya tercantum dalam daftar lampiran keputusan ini, mengingat pengalamannya dipandang mampu untuk ditunjuk sebagai panitia pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.

MENGINGAT


:


1


Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.







2


Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah.







3


Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.







4


Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang / jasa instansi pemerintah dan semua perubahannya.







5


Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.







6


Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.







7


Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA No. .................. tanggal .................







8


Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ……..…………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.







9


DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.



MEMUTUSKAN

MENETAPKAN


:







PERTAMA


:





Menunjuk dan mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai panitia pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.

KEDUA








Tugas dan kewajiban diktum pertama adalah :







1.


Bertanggungjawab atas kelancaran dalam pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.







2


Bertanggung jawab atas realisasi hasil pelaksanaan program bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.







3.


Bertanggungjawab membuat laporan pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA Tahun Anggaran 2010.

KETIGA


:





Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana Komite Sekolah /Yayasan.

KEEMPAT


:





Apabila dikemudian hari ternyata terpadat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya.

KELIMA


:





Keputusan ini berlaku sejak tanggal diterapkan.



Ditetapkan di : Kebumen

Pada tanggal : 29 Maret 2010




Kepala SMA Islam Al kahfi

Kabupaten Kebumen





.............................

NIK 04.0707.001

Tembusan Yth :

1. Bupati Kebumen

2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen

4. Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen

5. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

6. Penanggungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah

7. Ketua Komite SMA.............................

8. Yang bersangkutan sebagai panitia pelaksana.































Lampiran : Keputusan Kepala SMA.............................

Nomor : 28/SMA Alkhf/SK/III/10

Tanggal : 29 Maret 2010

Tentang : Susunan panitia pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu ( BOMM ) SMA.............................



No


NAMA


JABATAN DALAM PENGURUSAN


JABATAN DALAM KEGIATAN


URAIAN TUGAS




1


2


3


4


5




1




M. Rasyid Hamdani, S.Pd


Wakil Kepala Sekolah bidang kurikulum SMA.............................




Ketua Panitia Pelaksana program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA


1


Bertanggung jawab atas tercapainya seluruh sasaran kegiatan pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA
















2


Memimpin seluruh staf melaksanakan kegiatan seperti yang tercantum pada juknis dan Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D)

Dibantu oleh Bendaharawan, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
















3


Mengadakan pemeriksaan kas secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
















4


Mengelola kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA sehari-hari.
















5


Mengadakan konsultasi dan minta pengarahan kepada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah.
















6


Menyampaikan informasi mengenai hambatan pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA yang dihadapi kepada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah melalui Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah guna mendapat petunjuk penyelesaian pemecahan.




2


Zaenatun Kamaliyah


Bendahara rutin SMA.............................


Bendaharawan kegiatan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM)


1


Melaksanakan kegiatan pengambilan dan penerimaan uang dari Kepala Sekolah selaku Penanggungjawab program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.
















2


Menyelenggarakan tata usaha keuangan, yang meliputi :
















a.


Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran uang dalam buku kas umum dan kas pembantu.
















b.


Mengarsipkan surat/dokumen yang menyangkut keuangan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.
















c.


Membuat laporan yang menyangkut keuangan, program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA
















d.


Bersama-sama dengan staf sekretariat mengurus dan mengelola hasil pelaksanaan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA.

3


M. Sobirin


Kepala Tata Usaha SMA.............................




Sekretaris kegiatan




1


Membantu menyusun konsep pelaporan program Bantuan Operasinal Manajemen Mutu (BOMM) SMA













2


Membantu Ketua panitia Pelaksana program dalam mengelola administrasi program kegiatan dalam menyelenggarakan surat menyurat.













3


Mengatur penyaluran dan

pengendalian surat dan dokumen program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA













4


Membantu Ketua panitia Pelaksana program dalam menyusun jadwal penyiapan laporan program Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA dan mengarsipkan surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

4


Akhmad Nurhakim, S.Pd


Guru


Penanggungjawab kegiatan PPDB


1

2



3


Menyusun program PPBD

Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan PPDB.

Membuat laporan pelaksanaan kegiatan PPDB.

5


Agus Syarifudin, S.Pd.I


Guru


Penanggungjawab kegiatan Pelaksanaan proses belajar mengajar


1



2



3


Menyusun program pelaksanaan proses pembelajaran

Bertanggungjawab atas kegiatan pelaksanaan proses pembelajaran

Membuat laporan kegiatan pelaksanaan proses pembelajaran.

6


Eka Setiawan, S.Pd


Guru


Penanggungjawab kegiatan evaluasi belajar


1

2



3


Menyusun program evaluasi belajar

Bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan evaluasi belajar

Membuat laporan pelaksanaan kegiatan evaluasi belajar.

7


Pujiono


Staf Tata Usaha


Penanggungjawab kegiatan operasional sekolah.


1



2



3


Menyusun kegiatan operasional sekolah

Bertanggungjawab atas pelaksanaan operasional sekolah.

Membuat laporan pelaksanaan kegiatan opersional sekolah.


Kepala SMA.............................

Kabupaten Kebumen





.............................

NIK. 04.0707.001













































KEPUTUSAN KEPALA SMA.............................

NOMOR : 29/SMA Alkhf/SK/III/10



Tentang :



PENETAPAN PANITIA PENGADAAN BARANG

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SMA

TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011



MENIMBANG


:


1.


Bahwa dalam rangka kelancaran program Bantuan Operasional Manejemen Mutu (BOMM) SMA Islam Al Kahfi terdapat pekerjaan pengadaan barang pendukung penyelenggaran kegiatan belajar mengajar sehingga perlu dibentuk panitia pengadaan dengan keputusan.







2


Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugasnya sebagai panitia pengadaan barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA Islam Al Kahfi

MENGINGAT


:


1


Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.







2


Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.







3


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Negara.







4


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanan penggadaan barang / jaksa instansi pemerintah dan semua perubahannya.







5


Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.







6


Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.







7


Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA No. .................. tanggal .................







8


Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ………………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.







9


DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

PERTAMA


:


Menunjuk dan mengangkat pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai panitia pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu pada SMA Islam Al Kahfi




KEDUA





Tugas dan kewajiban panitia sesuai diktum pertama adalah :










1.


Membuat Harga perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan barang pada program bantuan operasional manajemen mutu pada SMA Islam Al Kahfi










2


Membuat Spesifikasi teknis setiap pengadaan barang pada program bantuan operasional manajemen mutu pada SMA Islam Al Kahfi harus sesuai dengan proposal yang diajukan dan melakukan survey harga minimal 3 toko sebagai acuan untuk menentukan harga barang yang dijual.










3


Melaksanakan pembelian/ pengadaan barang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya).










4


Membuat seluruh administrasi proses pembelian /pengadaan barang sesuai peraturan yang berlaku (Keppres 80 tahun 2003 beserta perubahannya).










5


Membuat Berita Acara pernyataan Prestasi Kepada Kepala Sekolah.










6


Membuat Berita Acara Serah Terima Barang Kepada Kepala Sekolah.




KETIGA


:


Dalam rangka menjalankan tugasnya, panitia bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.




KEEMPAT


:


Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana dari komite sekolah /Yayasan.




KELIMA


:


Apabila dikemukakan hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya .




KEENAM


:


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di : Kebumen

Pada tanggal : 29 Maret 2010

Kepala SMA Islam Al Kahfi

Kabupaten Kebumen







.............................

NIK 04.0707.001

Tembusan Yth :

1. Bupati Kebumen

2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah

3. Kepala Dinas pendidikan kabupaten Kebumen

4. Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen

5. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

6. Penangungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah

7. Ketua Komite SMA Islam Al Kahfi

8. Yang bersangkutan sebagai panitia























Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA Islam Al Kahfi

Nomor : 29/SMA Alkhf/SK/III/10

Tanggal : 29 Maret 2010

Tentang : Susunan Panitia Pemeriksa / Penerima pekerjaan pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA Islam Al Kahfi



No


Nama


Jabatan Dalam Kedinasan


Jabtan Dalam Panitia

1


Siti Muntopingah, S.pd


Guru


Ketua

2


Adi Yuwono


Staf Tata Usaha


Sekretaris

3


Darto, A.Md


Staf Tata Usaha.


Anggota







Kepala SMA Islam Al Kahfi

Kabupaten Kebumen











.............................

NIK 04.0707.001









































KEPUTUSAN KEPALA SMA.............................

NOMOR : 30/SMA Alkhf/SK/III/10



Tentang :



PENETAPAN PANITIA PEMERIKSA/PENERIMA PENGADAAN BARANG

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SMA

TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011



MENIMBANG


:


1.


Bahwa dalam rangka kelancaran program bantuan operasional manejemen mutu (BOMM) SMA Islam Al Kahfi terdapat perkerjaan pengadaan barang pendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sehingga perlu dibentuk panitia pemeriksa/penerima dengan keputusan.







2


Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugasnya sebagai panitia pemeriksa/penerima pengadaan barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA Islam Al Kahfi

MENGINGAT


:


1


Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem pandidikan Nasional.







2


Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.







3


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Negara.







4


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanan penggadaan barang / jasa instansi pemerintah dan semua perubahannya.







5


Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.







6


Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.







7


Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) SMA No. .................... tanggal .............................







8


Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ………………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.







9


DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Tengah tahun anggaran 2010.















MEMUTUSKAN



MENETAPKAN :

PERTAMA


:


Menunjuk dan mengangkat pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai panitia pemeriksa / penerima penggadaan barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu



KEDUA





Tugas dan kewajiban panitia sesuai diktum pertama adalah :







1.


Melakukan pemeriksaan dan penilitian barang yang diadakan oleh panitia pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu terhadap kesesuaian dengan spesifikasi teknis barang maupun jumlah barang.







2.


Menerima barang yang telah sesuai dengan Spesifikasi teknis maupun jumlah barang







3.


Membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang.












KETIGA


:


Dalam rangka menjalankan tugasnya, panitia bertanggung jawab kepada kepala sekolah.

KEEMPAT


:


Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada dana dari Yayasan / komite Sekolah.

KELIMA


:


Apabila dikemukakan hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya.

KEENAM


:


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di: Kebumen

Pada tanggal : 29 Maret 2010

Kepala SMA Islam Al Kahfi Somalangu

Kabupaten Kebumen









.............................

NIK 04.0707.001

Tembusan Yth :

1. Bupati Kebumen

2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi Jawa Tengah

3. Kepala Dinas pendidikan kabupaten / Kota

4. Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen

5. Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

6. Penanggungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah

7. Ketua Komite SMA.............................

8. Yang bersangkutan sebagai panitia















Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA.............................

Nomor : 30/SMA Alkhf/SK/III/10

Tanggal : 29 Maret 2010

Tentang : Susunan Panitia Pemeriksa/Penerima pekerjaan pengadaan barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA.............................
A.

No


Nama


Jabatan Dalam Kedinasan


Jabtan Dalam Panitia

1


Fathurrijal Alatas, S.Pd


Guru


Ketua

2


Nano Hertanto, S.Pd


Guru


Sekretaris

3


Adi Yuwono


Staf Tata Usaha


Anggota







Kepala SMA.............................

Kabupaten Kebumen









.............................

NIK 04.0707.001















































KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH ISLAM AL KAHFI SOMALANGU

NOMOR : 31/SMA Alkhf/SK/III/10



Tentang :



PENETAPAN PETUGAS PENGELOLA BARANG

PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SMA

TAHUN ANGGARAN 2010



MENIMBANG


:


1.


Bahwa dalam rangka kelancaran program bantuan operasional manejemen mutu (BOMM) SMA............................. terdapat pekerjaan pengadaan barang pendukung penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar sehingga perlu dibentuk petugas pengelola barang dengan keputusan.







2


Bahwa nama-nama yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini dipandang mampu melaksanakan tugasnya sebagai petugas pengelola barang pada program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA.............................

MENGINGAT


:


1


Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.







2


Undang-undang No. 32 tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah.







3


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 2002, tentang pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Negara.







4


Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 tahun 2003, tentang pedoman pelaksanan penggadaan barang / jasa instansi pemerintah dan semua perubahannya.







5


Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000, tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.







6


Peraturan Menteri Keuangan RI No. 134/PMK.06/2005, tentang Pedoman Pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.







7


Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Penerima Bantuan Operasional Manajemen Mutu ( BOMM ) SMA No. .................. tanggal .................







8


Surat Perjanjian Penggunaan Dana (SP2D) No. ………………. Tanggal ………………….. pada Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010.







9


DIPA No. 0790.0/023-03.3/XIII/2009 tanggal 31 Desember 2009 pada Satuan Kerja Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah ( 03 ) Ditjen Manajemen Dikdasmen pada kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah tahun anggaran 2010









MEMUTUSKAN



MENETAPKAN


:




PERTAMA


:


Menunjuk dan mengangkat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai petugas pengelola barang program Bantuan Operasional dan Manajemen Mutu pada SMA.............................



KEDUA





Tugas dan kewajiban petugas pengelola barang sesuai diktum pertama adalah :







1.


Membukukan barang-barang yang telah diserahkan kedalam daftar inventarisasi barang sesuai volume dan jenisnya serta menyimpannya dalam gudang.







2


Mencatat masuk dan keluarnya barang-barang dan bertanggungjawab atas keamananya.

KETIGA





Dalam rangka menjalankan tugasnya, petugas pengelola barang bertanggungjawab lepada Kepala Sekolah

KEEMPAT


:


Semua pembiayaan sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan pada anggaran dana Komite Sekolah /Yayasan

KELIMA


:


Apabila dikemudian hari ternyata terpadat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan / perbaikan sebagaimana mestinya .

KEENAM


:


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di : Kebumen

Pada tanggal : 29 Maret 2010




Kepala SMA.............................

Kabupaten Kebumen







.............................

NIK 04.0707.001

Tembusan Yth :

1 Bupati Kebumen

2 Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

3 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen

4 Satuan Kerja Dinas Pendidikan (03) Ditjen Manajemen Dikdasmen

5 Kepala Bidang Dikmen Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah

6 Penanggungjawab Kegiatan Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA Jawa Tengah

7 Ketua Komite SMA.............................

8 Yang bersangkutan sebagai petugas pengelola barang.



Lampiran : Surat Keputusan Kepala SMA.............................

Nomor : 31/SMA Alkhf/SK/III/10

Tanggal : 29 Maret 2010

Tentang : Susunan Petugas pengelola barang program Bantuan Operasional Manajemen Mutu SMA.............................



No


Nama


Jabatan Dalam Kedinasan


Jabtan Dalam Panitia

1


Lukcy Setyowati, S.Pd


Guru


Ketua

2


Pujiono


Staf Tata Usaha


Sekretaris

3


Adi Yuwono


Staf Tata Usaha


Anggota





Kepala SMA.............................

Kabupaten Kebumen









.............................

NIK. 04.0707.001

















































PROPOSAL

BANTUAN OPERASIONAL MANEJEMEN MUTU ( BOMM)

KEGIATAN PERLUASAN DAN PENINGKATAN MUTU SMA

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TENGAH

TAHUN ANGGARAN 2010

































































PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN

DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KEBUMEN

SEKOLAH MENENGAH ATAS ISLAM AL KAHFI SOMALANGU

ALAMAT KOMPLEK DOKTREN AL KAHFI DS SUMBERADI KEC. KEBUMEN

TELPON (0287) 3871026

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda